Berapa Mahar Pernikahan dalam Islam? Ketahui Aturan dan Jenisnya Di Sini!
Mahar merupakan pemberian yang wajib diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon pengantin wanita ketika keduanya akan menikah. Meski kita sering melihat atau mendengar kata mahar dalam pernikahan, tidak sedikit dari kita yang masih bingung akan hukum maupun ketentuan dalam pemberian mahar. Oleh karena itu, dalam artikel ini kita akan membahas beberapa hal terkait mahar pernikahan dalam Islam.
Hukum Mahar Pernikahan dalam Islam
Mahar adalah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita yang diberikan sebagai bukti kejujuran, keinginan untuk menikahi, serta bukti perlakuan baiknya kepada calon istri. Hukum memberikan mahar adalah wajib sebagaimana telah diatur dalam firman Allah Q.S An-Nisa ayat 4 yang berbunyi :
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin)itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati"
Selain itu, pentingnya memberi mahar pernikahan dalam Islam juga disebutkan dalam hadist riwayat Imam Al-Bukhari No. 1578 "Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Al-Qur'an yang engkau hafal."
Hal ini menunjukkan pentingnya pemberian mahar bagi laki-laki kepada calon istrinya. Selain sebagai salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, dalam Islam mahar juga memiliki beberapa fungsi lain yaitu :
- Sebagai pembeda antara pernikahan dan mukhadanah yang merupakan pernikahan pada masa jahiliyah. Pada masa itu, mempelai laki-laki memberikan sejumlah harta kepada wali si perempuan, namun sang calon mempelai wanita justru tidak mendapatkan apa-apa.
- Lambang cinta dan kasih sayang seorang calon mempelai pria kepada calon istrinya
- Bentuk tanggung jawab calon mempelai pria dalam menjamin kesamaan hak dan kesejahteraan rumah tangga.
Selain itu, mahar juga tidak boleh dipakai oleh suami karena dalam Islam mahar yang telah diberikan menjadi milik sang istri sepenuhnya. Mempelai pria atau suami tidak lagi memiliki hak atas apa-apa yang diberikannya sebagai mahar. Bahkan jika sang suami memakai mahar tersebut untuk dirinya sendiri maka hukumnya adalah dosa.
Lalu, Berapa Jumlah Mahar yang Dianjurkan dalam Agama Islam?
Dalam agama Islam, wanita berhak menentukan mahar yang diinginkan baik dari segi bentuk, jenis, maupun jumlahnya. Namun, agama Islam juga mengajarkan agar sang wanita meringankan atau memudahkan maharnya sehingga tidak memberatkan pihak laki-laki yang akan menikahinya.
Lalu, berapa jumlah mahar yang harus diberikan? Dalam buku Fiqih Mahar oleh Isnan Ansory, para ulama sepakat bahwa tidak ada batas maksimal dalam menentukan jumlah mahar pernikahan dalam Islam.
Sedangkan untuk batas minimalnya, Imam Syafi'i mengatakan bahwa ukuran minimal mahar adalah hal tersebut masih dihargai oleh masyarakat, dianggap bernilai, dan layak untuk diperdagangkan. Hal yang sama juga disebutkan oleh Imam Nawawi yang menyatakan bahwa tidak ada ukuran yang mutlak untuk mahar.
Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam
Mahar yang diberikan oleh suami kepada istri tidak harus berupa uang. Para ulama menyebutkan bahwa pemberian suami kepada istri dalam konteks mahar dapat berupa tiga hal berikut.
1. Tsaman
Tsaman atau uang merupakan mahar pernikahan dalam Islam yang sudah dipraktikkan oleh masyarakat terdahulu, termasuk Nabi Muhammad SAW. Sebuah hadist menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menggunakan uang sebesar 500 dirham ketika menikah. Sebagai informasi, dirham adalah uang perak yang dahulu digunakan untuk perniagaan di zaman Rasulullah SAW.
2. Mutsamman
Mutsamman merupakan barang atau benda yang memiliki nilai jual. Hal ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika menikahi Khadijah, yaitu dengan memberikan 20 ekor unta muda betina sebagai mahar pernikahan.
Saat itu para sahabat juga memberikan mahar pernikahan dalam berbagai bentuk barang mulai dari emas hingga sepasang sendal. Hal ini menunjukkan diperbolehkannya menggunakan berbagai barang sebagai mahar pernikahan.
Namun perlu diingat bahwa ada juga barang yang dilarang untuk digunakan sebagai mahar, yaitu barang yang merupakan benda najis, benda yang tidak memiliki nilai atau manfaat bagi sang istri, barang yang tidak jelas keberadaannya, serta benda yang tidak dapat diserahkan seperti ikan yang berenang di lautan.
3. Ujrah
Selain uang dan barang yang memiliki nilai jual, mahar pernikahan dalam Islam juga bisa diberikan dalam bentuk ujrah atau jasa yang memberikan manfaat bagi istri. Hal ini bisa berbentuk perbuatan atau pelayanan yang dapat memberikan manfaat bagi sang istri.
Penggunaan mahar ini pernah terjadi ketika Nabi Musa akan menikah dengan putri Nabi Syuaib. Saat itu, Nabi Musa memberikan mahar berupa jasa atau pekerjaan yang dilakukan oleh Nabi Musa selama delapan tahun.
Jadi mahar apa yang akan Passioners berikan untuk calon istri tercinta? Jika Passioners memiliki pertanyaan serupa, Passion Jewelry memiliki berbagai bentuk perhiasan emas dengan permata yang bisa Passioners jadikan sebagai mahar pernikahan dalam Islam. Tidak hanya indah, perhiasan ini juga dibuat menggunakan bahan terbaik serta berlian bersertifikat GIA sehingga bisa menjadi investasi yang menjanjikan.
Tersedia dalam berbagai bentuk, model, dan design, perhiasan dari Passion Jewelry akan menjadi pilihan yang indah sebagai mahar pernikahan Passioners dan pasangan. Yuk segera kunjungi toko perhiasan Passion Jewelry untuk menemukan mahar terbaik atau lihat katalognya dan pesan secara online melalui www.passionjewelry.co.id.